Pengendara Tanpa SIM Tabrak IRT, Satu Orang Luka dalam Laka Lantas di Mungka
Pengendara Tanpa SIM Tabrak IRT, Satu Orang Luka dalam Laka Lantas di Mungka
Minggu, 13 Juli 2025
10 Views

Limapuluh Kota, 13 Juli 2025 — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres 50 Kota. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor yang saling bertabrakan di Jalan Mungka–Payakumbuh Km 13, tepatnya di Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Scoopy BA 4368 MY yang dikendarai oleh Haikaln Baihaqqi (14), seorang pelajar asal Jorong Koto Tuo, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Mungka menuju Payakumbuh. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat BA 3415 MA yang dikendarai oleh Iwas (61), seorang ibu rumah tangga yang hendak menyeberang jalan.

Akibat benturan tersebut, Iwas mengalami patah tulang dan luka robek di kaki kiri, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Kedua pengendara diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kondisi jalan saat kejadian terpantau lurus, beraspal, dalam keadaan kering, dan arus lalu lintas sepi. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, pengendara Scoopy diduga tidak memperhatikan situasi lalu lintas di sekitarnya dan tidak mampu menghindari sepeda motor yang melintas menyeberang.

Identitas Korban:

 • Nama: Iwas

 • Umur: 61 tahun

 • Alamat: Jorong Padang Koto Tuo, Kenagarian Mungka

 • Luka: Patah tulang dan luka robek kaki kiri (Luka Ringan)

Identitas Terduga Pelaku:

 • Nama: Haikaln Baihaqqi

 • Umur: 14 tahun

 • Alamat: Jorong Koto Tuo, Kenagarian Mungka

 • Status: Pelajar (Tidak memiliki SIM)

Saksi di Lokasi:

 1. Nurul Fajri (29), Pedagang

 2. Wira Okta Darma (23), Wiraswasta

Kendaraan yang Terlibat:

 • Honda Beat BA 3415 MA (kerusakan pada bagian samping)

 • Honda Scoopy BA 4368 MY (kerusakan pada bagian depan)

Kerugian Materiil:

 • Ditaksir mencapai Rp 500.000

Kejadian ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP / A / 82 / VII / 2025 / SPKT.SATLANTAS / RES-50 KOTA / POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Juli 2025.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.