Limapuluh Kota, 13 Juli 2025 — Sebanyak 14 orang warga diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota dalam operasi penangkapan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di aliran Sungai Batang Mahat, tepatnya di Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan. Para pelaku diduga kuat melakukan penambangan emas ilegal menggunakan mesin penyedot pasir.
Adapun 14 tersangka yang diamankan berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan.
Mereka diamankan bersama barang bukti berupa:
• 7 unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran,
• 7 buah toples berisi hasil tambang berupa emas.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., yang memimpin langsung operasi ini menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 12–13 Juli 2025.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.