POLSEK GUGUK MEDIASI SENGKETA TANAH ANTARKAUM DI NAGARI SUNGAI TALANG
POLSEK GUGUK MEDIASI SENGKETA TANAH ANTARKAUM DI NAGARI SUNGAI TALANG
Rabu, 11 Juni 2025
14 Views

Lima Puluh Kota, 10 Juni 2025 — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Sugiran dan Nagari Sungai Talang, Bripka Frenaldyon Gustara, memfasilitasi giat mediasi (problem solving) terkait sengketa tanah pusaka tinggi dan pengrusakan tanaman antara Kaum E. Dt Banso Dirajo dan Kaum Dt Muncak Cenceng di Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan mediasi ini berlangsung di Kantor Wali Nagari Sungai Talang pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan melibatkan unsur pemerintahan nagari, niniak mamak, serta tokoh masyarakat setempat.

Permasalahan berawal dari adanya pengrusakan tanaman yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek sengketa. Kedua kaum mengklaim kepemilikan terhadap lahan tersebut, yang statusnya merupakan tanah pusaka tinggi yang belum memiliki kejelasan hukum adat.

Untuk mencegah konflik yang lebih luas, Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintahan nagari dan lembaga adat segera mengambil langkah mediasi.

“Kami tidak ingin masalah ini berkembang menjadi konflik sosial. Untuk itu, kami dorong penyelesaian melalui jalur adat yang bijak,” ujar Bripka Frenaldyon dalam keterangannya.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa permasalahan kepemilikan tanah akan diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN). Selama proses penyelesaian berlangsung, kedua kaum berkomitmen untuk saling menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif dan harmonis.

Kapolsek Guguk, AKP Doni Prama Dona, S.H., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua pihak serta dukungan semua unsur nagari dalam menciptakan situasi yang damai dan tertib.

“Mediasi seperti ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis dan bermartabat,” ujarnya.