TERTANGKAP LAGI ! SATRESNARKOBA POLRES 50 KOTA BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN HARAU — DUA PELAKU MERUPAKAN PASANGAN SUAMI ISTRI
TERTANGKAP LAGI ! SATRESNARKOBA POLRES 50 KOTA BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN HARAU — DUA PELAKU MERUPAKAN PASANGAN SUAMI ISTRI
Senin, 19 Mei 2025
50 Views

TERTANGKAP LAGI !

SATRESNARKOBA POLRES 50 KOTA BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KECAMATAN HARAU — DUA PELAKU MERUPAKAN PASANGAN SUAMI ISTRI

Lima Puluh Kota, Jumat, 16 Mei 2025 — Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam satu malam, petugas berhasil mengungkapkan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di beberapa lokasi di Kecamatan Harau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Jasmon Hendri dan Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.

Tersangka berinisial D.P (39), warga Jorong Purwajaya, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan: 3 paket ganja siap edar, 1 paket sabu,1 kaca pirek berisi sisa sabu pakai,1 HP Realme,Sepasang sepatu dan sebuah tas

Hanya berselang 10 menit dari penangkapan Dimas, polisi juga mengamankan istrinya, Vika Permata Sari (33), di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan dari Dimas, sabu yang ditemukan di lokasi merupakan milik Vika. Dari Vika, petugas menyita: 7 paket sabu siap edar,Dompet kecil, plastik klip kosong,Pipet runcing,1 HP Samsung

Vika mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua RT setempat.

Sebelumnya, pada pukul 01.30 WIB, tim Satresnarkoba telah lebih dahulu mengamankan Joni Eka Putra (38), warga Jorong Pulutan Kenagarian Koto Tuo. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 paket sabu, 1 unit HP Infinix putih

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Penangkapan juga dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, melalui laporan tertulisnya kepada Kapolres, menyampaikan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka kini telah diamankan di Polres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan POLRI dalam memberantas jaringan penyalahgunaan narkoba hingga ke akar rumput dan menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Polres 50 Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.