Lima Puluh Kota - Bhabinkamtibmas Nagari Simpang Sugiran dan Sungai Talang Bripka Frenaldyon Gustara melaksanakan giat problem solving perkara pengancam dan percobaan pembakaran rumah yang dilakukan oleh Pgl ER warga Jorong Belubus terhadap rumah milik Adik kandungnya Pgl SUHARLI yg terjadi di Jorong Belubus Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (26/03/2025).
Perkara pengancaman dan percobaan pembakaran rumah milik Bpk SUHARLI tersebut dipicu oleh masalah utang piutang, yang mana Kakak kandungnya an ER mengancam dan menyiramkan bensin ke teras rumah dan meminta SUHARLI yg merupakan adik kandungnya untuk mengmbalikan uang milik PGL ER sebesar lebih kurang 90.000.000 (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Setelah membujuk PGL ER agar tidak melakukan pembakaran rumah milik SUHARLI ,Bhabinkamtibmas kemudian memidiasi Kedua belah pihak dan menyampaikan akan menjembatani dan mencarikan solusi permaslah tersebut bersama dengan perangkat Nagari Sungai Talang.
Ditempat yang berbeda,Kapolsek Guguk Akp Desmetri menjelaskan bahwa dalam Problem Solving ini Bhabinkamtibmas sangat berperan penting."Diharapkan dengan adanya Bhabinkamtibmas dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau restorative justice." ujar Kapolsek Guguk Akp Desmetri.