Sepeda motor ber knalpot Brong diamankan Satuan Lalu lintas, (Satlantas) Polres 50 Kota ketika menggelar razia di wilayah kecamatan Harau, Kamis, (13/02/2025), Pagi.
Razia tersebut dilakukan untuk mengoordinasikan laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga, sekaligus untuk mewujudkan Operasi singgalang 2025 sukses dan berjalan dengan baik.
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H.,S.I.K, melalui Kasat Lantas Polres 50 Kota Iptu Zarwiko Irzal,S.H menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.
"Knalpot brong yang ditilang akan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri. Hal itu untuk mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap kami," ujar Iptu Zarwiko Irzal,S.H.
Adapun penindakan di wilayah hukum Lima Puluh Kota Kota Iptu Zarwiko Irzal,S.H menceritakan bahwa jumlah pelanggaran pelanggaran yang kerap di jumpai yaitu motor yang tidak ada kaca spion ,tidak memakai halm , memakai knalpot Brong dan lainnya.
“Kami juga akan melakukan penindakan mobil dengan knalpot brong. Mari dukung Lima Puluh Kota zero knalpot brong,” tegasnya.
Lebih lanjut Kasat lantas Polres 50 Kota Iptu Zarwiko Irzal,S.H ini mengatakan bahwa penindakan knalpot brong ini mendapat dukungan positif dari warga. Hal tersebut terbukti dengan masuknya pesan melalui WA, telepon ataupun masyarakat langsung melaporkan ke Polres 50 Kota untuk pemberantasan knalpot Brong.
“Alhamdulilah, Berbagai warga cukup baik. Karena memang penggunaan knalpot brong ini berisik dan sangat meresahkan warga,” tandas Kasat Lantas Polres 50 Kota Iptu Zarwiko Irzal,S.H.
salah satu Tokoh masyarakat mengungkapkan, bahwa ia senang dengan penindakan knalpot brong karena memang akhir-akhir ini knalpot brong sangat meresahkan warga.