Lima Puluh Kota -Polisi menangkap dua orang pria berinisial RH asal Dadok Tunggul Hitam dan AR asal Komplek Denai Pamulangan, Sumatera Barat. Dia harus membuangnya dengan hukum, gara-gara melakukan aksi kriminal.
Pria itu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang warga. Motor itu diparkir di depan warung kedai kopi milik korban di Jorong Pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Koto Baru.
Polisi dengan cepat menangkap RH dan AR di jalan Jorong Lubuk Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumatera Barat.
Kapolsek Pangkalan , Iptu Yulianus Iwan Purwanto, S.H mengungkapkan, sepeda motor itu dicuri di depan warung kedai kopi milik korban pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemilik sepeda motor sengaja meletakkan sepeda motor di depan warung, karena sedang beristirahat sambil meminum kopi. Setelah menikmati secangkir kopi , ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya.
“Sepeda motor korban sudah diparkir sejak pukul 13.30 siang di depan warung kedai kopi . Tapi, begitu kembali dari kedai tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan .
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan, Iptu Yulianus Iwan Purwanto, S.H langsung memerintahkan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, teridentifikasi dua orang laki-laki mencuri satu unit sepeda motor Scoopy milik korban dari warung kedai kopi milik korban di Jorong Pasar Manggilang Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Koto Baru.
Polisi akhirnya menangkap RH dan AR di jalan Jorong Lubuk Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota , Sumatera Barat pada Senin (3/2/2025) siang. Dia ditangkap dengan adanya perlawanan.